Dosen tamu yang dihadirkan pada mata kuliah kimia bahan alam (Bag-1) adalah Asst. Professor Dr. Nurrulhidayah Ahmad Fadzlillah dari International Islamic University Malaysia (IIUM). Kuliah Bag-1 membahas topic Introduction halal and haram food products pada hari senin 26 April 2021 pukul 08.00-09.30 WIB dengan platform zoom. Antusiasme mahasiswa UPCE terlihat dari persentase jumlah yang hadir sebesar 52,7% dari total jumlah mahasiswa jurusan Kimia yang melakukan registrasi. Hal ini tidak lain dikarenakan topik perkuliahan sangat menarik dan disampaikan oleh dosen tamu dengan dukungan kajian ilmiah.
Gambar 1. Visiting Lecturer Bag-1
Acara dimoderatori oleh Prof. Dr. Suyatno, M.Si. selaku pengampu MK kimia bahan alam Jurusan Kimia Universitas Negeri Surabaya. Harapannya melalui kegiatan visiting lecturer ini dapat memperluas wawasan mahasiswa melalui sajian materi dari dosen ahli pada bidang tersebut. Asst Prof. Nurrulhidayah memulai sajian materi melalui jabaran klasifikasi produk makanan berdasarkan hukum islam (haram, halal, syubhat) berdasarkan kajian Al Qur'an dan Al Hadist.
Gambar 2. Hukum Syubhat pada Produk Makanan
Daging Ayam yang mulanya halal dapat berubah menjadi syubhat, dikarenakan kesalahan proses dalam penyembelihan (tidak sesuai syariat islam) yaitu tidak memotong saluran pernapasan, saluran pencernaan, dan urat leher. Secara imiah, hal tersebut menyebabkan darah tidak keluar secara sempurna saat penyembelihan, sehingga daging Ayam masih banyak mengandung darah (berkualitas buruk) dan berdampak terhadap kesehatan manusia apabila dikonsumsi. Selain itu, penyembelihan yang tidak sesuai syariat islam, dapat menyiksa hewan merasakan sakit lebih lama.
Produk/ Bahan Makanan yang Haram dapat diklasifikasikan menjadi 4 yaitu bangkai hewan, babi/turunannya, alkohol/khamr, dan darah/bagian tubuh manusia. Banyak mahasiswa jurusan kimia yang antusias bertanya mengenai proses dan produk di dalam aktivitas laboratorium yang menggunakan alkohol. Asst Prof Nurrulhidayah menjabarkan bahwa yang menjadikan alkohol itu haram karena keberadaan ethanol/ ethyl alkohol dengan batas kadar 1% dengan niatan untuk dikonsumsi dan tidak ada manfaatnya.
Gambar 3. Klasifikasi Produk Makanan Haram
Gambar 4. Pemanfaatan Alkohol di Laboratorium
Tentunya semua tindakan bergantung dari niat. Jika aktivitas lab tersebut diniatkan untuk produksi alkohol/khamer, maka dikategorikan haram meliputi semua aktivitas lab maupun produknya. Secara ilmiah, ethanol yang terkandung di dalam alkohol/khamr sebagai zat asing sehingga respon tubuh terutama organ hati bekerja keras dan dapat mengacaukan sistem pencernaan, tentunya hal ini sangat mempengaruhi kinerja otak yang dapat menimbulkan hilangnya kesadaran manusia dalam jangka waktu tertentu. Saat manusia hilang kesadaran/akal, tidak dapat membedakan hal yang baik dan buruk sehingga rentan melakukan perbuatan tercela/maksiat sehingga merugikan orang lain.
Visiting lecturer ini berhasil mengkondisikan terjadinya Diskusi interaktif, tidak hanya antara mahasiswa jurusan kimia Unesa dengan dosen tamu Prof Nurrulhidayah, tetapi juga dengan dosen Jurusan Kimia Unesa. Berikut dokumentasi saat terjadi diskusi interaktif:
Gambar 5. Diskusi Interaktif Mahasiswa Kimia Unesa dan Dosen Tamu IIUM
Gambar 6. Diskusi Interaktif Dosen Kimia Unesa dan Dosen Tamu IIUM
Semoga visiting lecturer part-1 dapat memperluas wawasan mahasiswa terutama terhadap materi perkuliahan yang melibatkan masalah kontekstual, yang membutuhkan pakar/dosen ahli untuk mengajak mahasiswa menganalisis secara ilmiah sebagai problem solver. Selain itu interaksi dosen tamu dengan dosen jurusan kimia unesa, diharapkan juga dapat berpeluang melakukan kerjasama tridharma (pengajaran, penelitian, dan pengabdian).